Senin, 05 Juli 2010

Pencuri Truk Tronton Berisi Barang Elektronik Senilai Rp 2,5 M Dibekuk

Jakarta - Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga. Kiranya pepatah ini pas ditujukan pada Anton Situmorang. Buron kasus pencurian truk tronton bermuatan barang elektronik bernilai Rp 2,5 M akkhirnya berhasil dibekuk di Lampung.

"Truk tronton berisi barang elektronik senilai Rp 2,5 M, dengan modus tersangka diperintahkan mengirim barang-barang ke Surabaya ternyata tidak sampai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).

Menurut Boy, penangkapan ini didasarkan pada laporan yang diterima polisi pada 22 Februari 2010 lalu. Dalam aksinya, tersangka menggadaikan truknya kepada seorang penadah.

"Tersangka menjual barang tersebut dengan lepas kunci dipinggir jalan di daerah Pluit kepada Manalu di Jakarta Rp 100 juta dan baru dapat Rp 50 juta," jelas Boy.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sepeda motor dan SIM B1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar