Truk Muatan Kardus Terbalik, Tol Kebon Jeruk Macet
Selasa, 18 Mei 2010 18:11 WIB 0 Komentar 0 0
Penulis : Rita Ayuningtyas
CETAK
KIRIM
FACEBOOK
Buzz up!
JAKARTA--MI: Selain di tol Jagorawi, kecelakaan juga terjadi di jalan tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kali ini, sebuah truk mengalami kecelakaan dan terbalik. Badan truk menutup hampir seluruh jalur dan terjadi kemacetan.
Truk bermuatan kardus bernomor polisi AA 1974 AE itu terbalik di Tol Kebon Jeruk sekitar kilometer 3.600 arah Tomang. Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 17.30 WIB, Selasa (18/5).
Petugas PRJ Mabes Polri Bripka Tricahyadi, menduga kecelakaan terjadi karena supir truk kehilangan kendali, miring, dan terbalik.
"Kecelakaan ini sempat menutup dua lajur, karena posisi mobil light truk terbalik melintang di lajur satu dan dua," ujarnya kepada Traffic Management Center Polda Metro Jaya, Selasa (18/5).
Sampai saat ini kemacetan masih belum dapat teratasi karena mobil derek masih dalam perjalanan. Sementara muatan kardus berserakan di jalan. Petugas PJR sudah di TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara Pengemudi hanya luka ringan. (*/TMC/OL-7)
Selasa, 18 Mei 2010
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
18 Mei 2010 | 19:35 wib | Daerah
Sopir Truk Melarikan Diri
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Semarang, CyberNews. Seorang pengendara motor tewas seketika setelah terlindas truk trailer di Jalan Brigjend Sudiarto, tepatnya di depan dealer Yamaha Mataram Sakti Pedurungan, Selasa (18/5) sekitar pukul 15:00 WIB.
Korban diketahui bernama Sigit Widodo (32), warga RT 4 RW 3 Kelurahan Brambang, Kecamatan Karangawen, Demak. Dia tewas seketika karena luka parah di bagian kepala.
Sementara sopir truk trailer bernopol B-9380-XA yang melindas korban langsung kabur. Honda Mega Pro bernopol G-6083-BZ milik korban mengalami kerusakan parah di bagian belakang.
Supri, salah seorang saksi kejadian mengatakan, kejadian nahas bermula saat korban melaju dari arah timur Kota Semarang. Saat berada di depan dealer motor Yamaha Mataram Sakti, korban bermaksud menyalip sebuah motor yang berada di depannya. "Mungkin karena tidak pas, korban menyenggol pengendara motor di depannya dan terjatuh di bawah truk," kata Supri.
Pengemudi truk tanpa muatan itu diduga tidak menyadari korban terjatuh di kolong truk yang dikemudikannya. Akibat kejadian itu, arus lalu-lintas sempat tersendat apalagi saat itu merupakan jam padat kendaraan.
Namun berkat kesigapan dari Satuan Lalu-Lintas Polres Semarang Timur, kemacetan tidak berlangsung lama.
Korban segera dibawa ke RSUP Kariadi untuk diautopsi. Sementara pengemudi truk trailer melarikan diri usai kejadian. Kasus kecelakaan saat ini masih dalam penyelidikan Satlantas Polres Semarang Timur.
( Dian Chandra /CN13 )
Powered by Telkomsel Blackberry
Sopir Truk Melarikan Diri
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Semarang, CyberNews. Seorang pengendara motor tewas seketika setelah terlindas truk trailer di Jalan Brigjend Sudiarto, tepatnya di depan dealer Yamaha Mataram Sakti Pedurungan, Selasa (18/5) sekitar pukul 15:00 WIB.
Korban diketahui bernama Sigit Widodo (32), warga RT 4 RW 3 Kelurahan Brambang, Kecamatan Karangawen, Demak. Dia tewas seketika karena luka parah di bagian kepala.
Sementara sopir truk trailer bernopol B-9380-XA yang melindas korban langsung kabur. Honda Mega Pro bernopol G-6083-BZ milik korban mengalami kerusakan parah di bagian belakang.
Supri, salah seorang saksi kejadian mengatakan, kejadian nahas bermula saat korban melaju dari arah timur Kota Semarang. Saat berada di depan dealer motor Yamaha Mataram Sakti, korban bermaksud menyalip sebuah motor yang berada di depannya. "Mungkin karena tidak pas, korban menyenggol pengendara motor di depannya dan terjatuh di bawah truk," kata Supri.
Pengemudi truk tanpa muatan itu diduga tidak menyadari korban terjatuh di kolong truk yang dikemudikannya. Akibat kejadian itu, arus lalu-lintas sempat tersendat apalagi saat itu merupakan jam padat kendaraan.
Namun berkat kesigapan dari Satuan Lalu-Lintas Polres Semarang Timur, kemacetan tidak berlangsung lama.
Korban segera dibawa ke RSUP Kariadi untuk diautopsi. Sementara pengemudi truk trailer melarikan diri usai kejadian. Kasus kecelakaan saat ini masih dalam penyelidikan Satlantas Polres Semarang Timur.
( Dian Chandra /CN13 )
Powered by Telkomsel Blackberry
Jumat, 14 Mei 2010
Pesawat NASA telah Dibajak Alien

Pesawat NASA telah Dibajak Alien
Ellyzar Zachra PB
(IST)INILAH.COM, Jakarta- Akademisi Jerman Hartwig Hausdorf percaya alasan Voyager 2 yang ada di luar angkasa sejak 1977 mengirimkan pesan aneh yang membingungkan para ahli, dikarenakan telah diambil alih oleh kehidupan di luar bumi.
Sejak diluncurkan, Voyager 2 telah mengirimkan aliran data kembali ke bumi untuk dipelajari oleh para ahli, namun pada 22 April 2010 mengalami perubahan.
NASA mengklaim telah terjadi masalah software dengan sistem pengiriman data, namun Hausdorf percaya ini merupakan pekerjaan para Alien. Hal tersebut dikarenakan semua bagian dari pesawat luar angkasa ini berfungsi dengan baik.
Hartwig Hausdorf mengatakan pada koran Jerman, Bild, “Ini kemungkinan besar seseorang telah memprogram ulang atau membajak satelit, dan kita tidak tahu keseluruhan cerita.”
Voyager 2 membawa rekaman dengan kalimat sapaan di 55 bahasa. Dr Edward Stone, ilmuwan di proyek ini mengatakan bahwa disk yang disebut dengan ‘Golden Record’ merupakan kapsul waktu yang dimaksudkan untuk menjalin komunikasi dengan dunia kita dan luar bumi.
“Pesan voyager dibawa dengan rekaman phonograf pada disk berukuran 12 inci berlapis emas tembaga yang berisikan suara dan gambar yang dipilih untuk menampilkan keanekaragaman hidup dan budaya di bumi.”[ito]
Senin, 10 Mei 2010
Truk Tronton Menabrak Rumah, Warga Mengamuk

Truk Tronton Menabrak Rumah, Warga Mengamuk inilah info berita terbaru kabar terkini.
Penyerangan – 2010-05-08 19:18:28
Truk Tronton Menabrak Rumah, Warga Mengamuk
Sebuah truk tronton milik PT TBM menabrak rumah warga dan mengakibatkan empat orang terluka. Warga marah dan menyerang sejumlah buruh pabrik.
Kamis, 06 Mei 2010
Sopir Truk Protes Penerapan Sanksi Kelebihan Berat di Tol
CILEGON (Pos Kota) – Puluhan sopir truk dari sejumlah perusahaan ekspedisi yang biasa melintasi Tol Merak – Tangerang, Rabu (5/5), unjukrasa di halaman PT Marga Mandala Sakti (MMS) di Kawasan Pintu Tol Cilegon Barat, Gerem, Kota Cilegon. Puluhan sopir yang didampingi sejumlah pengusaha angkutan ini menolak kebijakan PT MMS, memberlakukan sanksi kelebihan muatan (overload).
Tb Masduki, 38, mengatakan, penolakan tersebut lantaran sangat memberatkan sopir. Terlebih, dendanya tidak relevan yakni dihitung dua kali jarak tempuh terjauh.
Misalkan saja, jelas Masduki, kendaraan truk golongan III dari Tol Cilegon Barat dengan tujuan Ciujung yang dinyatakan overload oleh pihak PT MMS bisa dikenakan denda Rp 94 ribu. “Denda ini dihitung dua kali jarak Merak ke Cikupa dengan tarif tol Rp 47 ribu, dan bukan dihitung dari kelebihan muatannya. Kalau kelebihan muatannya paling hanya dihitung Rp 23.500,” ungkapnya.
Selain menolak denda overload , Masduki menilai pemberian sanksi itu tidak sesuai mekanisme yang jelas. Yakni, melalui pengukuran kapasitas muatan melalui timbangan. Menurut Masduki, PT MMS telah mengambil langkah sepihak yang sangat merugikan sopir dan pengusaha angkutan.
“Ini ketidakberesan yang harus diluruskan. Apalgai pemberlakuan sanksi overload ini hanya diberlakukan pada tol Merak-Jakarta.
Dikatakannya, sanksi overload ini telah diberlakukan sejak 2003. Namun, ini baru disoal lantaran kebijakan pemberlakuannya sudah sangat tegas hingga membentuk satuan petugas (Satgas). (rahmat/B)
Tb Masduki, 38, mengatakan, penolakan tersebut lantaran sangat memberatkan sopir. Terlebih, dendanya tidak relevan yakni dihitung dua kali jarak tempuh terjauh.
Misalkan saja, jelas Masduki, kendaraan truk golongan III dari Tol Cilegon Barat dengan tujuan Ciujung yang dinyatakan overload oleh pihak PT MMS bisa dikenakan denda Rp 94 ribu. “Denda ini dihitung dua kali jarak Merak ke Cikupa dengan tarif tol Rp 47 ribu, dan bukan dihitung dari kelebihan muatannya. Kalau kelebihan muatannya paling hanya dihitung Rp 23.500,” ungkapnya.
Selain menolak denda overload , Masduki menilai pemberian sanksi itu tidak sesuai mekanisme yang jelas. Yakni, melalui pengukuran kapasitas muatan melalui timbangan. Menurut Masduki, PT MMS telah mengambil langkah sepihak yang sangat merugikan sopir dan pengusaha angkutan.
“Ini ketidakberesan yang harus diluruskan. Apalgai pemberlakuan sanksi overload ini hanya diberlakukan pada tol Merak-Jakarta.
Dikatakannya, sanksi overload ini telah diberlakukan sejak 2003. Namun, ini baru disoal lantaran kebijakan pemberlakuannya sudah sangat tegas hingga membentuk satuan petugas (Satgas). (rahmat/B)
Sopir Truk Protes Pengelola Tol Tangerang-Merak
(Vibizdaily-Nasional)Puluhan pengusaha dan awak truk yang mengangkut sembako melakukan aksi pemblokiran gerbang tol Cilegon Barat, di Cilegon, Rabu, mereka memprotes kebijakan PT Marga Mandala Sakti (MMS) pengelola tol Tangerang-Merak, karena harus membayar biaya kelebihan muatan (overload) yang mencapai dua kali lipat.
Salah seorang pengusaha truk Tb Masduki mengatakan, penerapan sanksi yang diberlakukan oleh pengelola tol itu dinilai tidak manusiawi. Sebab, truk tronton yang membawa angkutan sembako dari gerbang tol Cilegon Barat menuju gerbang tol Serang Timur yang melebihi muatan, harus membayar denda sebanyak dua kalilipat tarif tol dari Gerbang tol Merak hingga Gerbang Cikupa.
"Kami harus membayar tarif dua kalilipat Merak - Cikupa yang besarnya mencapai Rp94.000," kata Masduki.
Ia juga menyesalkan tindakan PT MMS tersebut, karena sesuai ketentuan angkutan sembako seharusnya memiliki toleransi sebesar 25% dari batas maksimal angkutan barang khusus tronton yang beratnya mencapai 20 ton. Sebab, batas toleransi tersebut tidak diterapkan, karena jika truk mengakut barang lebih dari 20 ton, tetap dikenakan sanksi.
Menurut Masduki, pemberlakuan overload itu mulai diterapkan pihak PT MMS sejak tahun 2003, tetapi kebijakan tersebut kadang-kadang diberlakukan dan terkadang tidak.
"Kami sudah tidak mampu membayar karena ongkos yang diberikan kepada sopir hanya satu kali perjalanan. Sedangkan dengan overload, satu kali perjalanan sama nilainya dengan tiga kali perjalanan," katanya.
Pihak pengusaha truk dan para sopir meminta PT MMS bertindak transparan dengan menegaskan aturan serta standarisasi overload tersebut.
Sebab, kata Masduki, berdasarkan undang-undang tentang jalan tol, ruas jalan tol merupakan jalan yang bisa dilalui kendaraan dengan beban mauatan lebih tinggi.
Masduki mengatakan, truk-truk pengangkut sembako yang melalui tol Tangerang-Merak, biasanya hanya membawa beban 20 hingga 25 ton. Beban kendaraan tersebut jauh jika dibandingkan dengan kendaraan berat lain yang terkadang mengangkut barang hingga 55 ton, tapi tidak diberlakukan overload.
Setelah melakukan aksinya sekitar satu jam, akhirnya terjadi mediasi antara pengusaha angkutan, kepolisian, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo) Banten dengan pihak PT MMS.
Hasil mediasi tersebut akhirnya disepakati, angkutan truk sembako tersebut mendapat keringanan 25% dari beban standar yang jika mengangkut barang melintasi jalur tol Tangerang Merak.
"Jika batas maksimal angkutan sebanyak 20 ton, truk pengangkut sembako diberi keleluasaan muatannya hingga sebanyak 25%," kata Masduki.
Salah seorang pengusaha truk Tb Masduki mengatakan, penerapan sanksi yang diberlakukan oleh pengelola tol itu dinilai tidak manusiawi. Sebab, truk tronton yang membawa angkutan sembako dari gerbang tol Cilegon Barat menuju gerbang tol Serang Timur yang melebihi muatan, harus membayar denda sebanyak dua kalilipat tarif tol dari Gerbang tol Merak hingga Gerbang Cikupa.
"Kami harus membayar tarif dua kalilipat Merak - Cikupa yang besarnya mencapai Rp94.000," kata Masduki.
Ia juga menyesalkan tindakan PT MMS tersebut, karena sesuai ketentuan angkutan sembako seharusnya memiliki toleransi sebesar 25% dari batas maksimal angkutan barang khusus tronton yang beratnya mencapai 20 ton. Sebab, batas toleransi tersebut tidak diterapkan, karena jika truk mengakut barang lebih dari 20 ton, tetap dikenakan sanksi.
Menurut Masduki, pemberlakuan overload itu mulai diterapkan pihak PT MMS sejak tahun 2003, tetapi kebijakan tersebut kadang-kadang diberlakukan dan terkadang tidak.
"Kami sudah tidak mampu membayar karena ongkos yang diberikan kepada sopir hanya satu kali perjalanan. Sedangkan dengan overload, satu kali perjalanan sama nilainya dengan tiga kali perjalanan," katanya.
Pihak pengusaha truk dan para sopir meminta PT MMS bertindak transparan dengan menegaskan aturan serta standarisasi overload tersebut.
Sebab, kata Masduki, berdasarkan undang-undang tentang jalan tol, ruas jalan tol merupakan jalan yang bisa dilalui kendaraan dengan beban mauatan lebih tinggi.
Masduki mengatakan, truk-truk pengangkut sembako yang melalui tol Tangerang-Merak, biasanya hanya membawa beban 20 hingga 25 ton. Beban kendaraan tersebut jauh jika dibandingkan dengan kendaraan berat lain yang terkadang mengangkut barang hingga 55 ton, tapi tidak diberlakukan overload.
Setelah melakukan aksinya sekitar satu jam, akhirnya terjadi mediasi antara pengusaha angkutan, kepolisian, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo) Banten dengan pihak PT MMS.
Hasil mediasi tersebut akhirnya disepakati, angkutan truk sembako tersebut mendapat keringanan 25% dari beban standar yang jika mengangkut barang melintasi jalur tol Tangerang Merak.
"Jika batas maksimal angkutan sebanyak 20 ton, truk pengangkut sembako diberi keleluasaan muatannya hingga sebanyak 25%," kata Masduki.
Gerbang Tol Diblokir Sopir Truk

Gerbang Tol Diblokir Sopir Truk
Rabu, 5 Mei 2010 18:30 WIB | Peristiwa | Umum | Dibaca 286 kali
Ilustrasi Pintu Tol (ANTARA/Widodo/mes)Cilegon (ANTARA News) - Puluhan pengusaha dan awak truk yang mengangkut sembako melakukan aksi pemblokiran gerbang tol Cilegon Barat, di Cilegon, Rabu, mereka memprotes kebijakan PT Marga Mandala Sakti (MMS) pengelola tol Tangerang-Merak, karena harus membayar biaya kelebihan muatan (overload) yang mencapai dua kali lipat.
Salah seorang pengusaha truk Tb Masduki mengatakan, penerapan sanksi yang diberlakukan oleh pengelola tol itu dinilai tidak manusiawi. Sebab, truk tronton yang membawa angkutan sembako dari gerbang tol Cilegon Barat menuju gerbang tol Serang Timur yang melebihi muatan, harus membayar denda sebanyak dua kalilipat tarif tol dari Gerbang tol Merak hingga Gerbang Cikupa.
"Kami harus membayar tarif dua kalilipat Merak - Cikupa yang besarnya mencapai Rp94.000," kata Masduki.
Ia juga menyesalkan tindakan PT MMS tersebut, karena sesuai ketentuan angkutan sembako seharusnya memiliki toleransi sebesar 25% dari batas maksimal angkutan barang khusus tronton yang beratnya mencapai 20 ton. Sebab, batas toleransi tersebut tidak diterapkan, karena jika truk mengakut barang lebih dari 20 ton, tetap dikenakan sanksi.
Menurut Masduki, pemberlakuan overload itu mulai diterapkan pihak PT MMS sejak tahun 2003, tetapi kebijakan tersebut kadang-kadang diberlakukan dan terkadang tidak.
"Kami sudah tidak mampu membayar karena ongkos yang diberikan kepada sopir hanya satu kali perjalanan. Sedangkan dengan overload, satu kali perjalanan sama nilainya dengan tiga kali perjalanan," katanya.
Pihak pengusaha truk dan para sopir meminta PT MMS bertindak transparan dengan menegaskan aturan serta standarisasi overload tersebut.
Sebab, kata Masduki, berdasarkan undang-undang tentang jalan tol, ruas jalan tol merupakan jalan yang bisa dilalui kendaraan dengan beban mauatan lebih tinggi.
Masduki mengatakan, truk-truk pengangkut sembako yang melalui tol Tangerang-Merak, biasanya hanya membawa beban 20 hingga 25 ton. Beban kendaraan tersebut jauh jika dibandingkan dengan kendaraan berat lain yang terkadang mengangkut barang hingga 55 ton, tapi tidak diberlakukan overload.
Setelah melakukan aksinya sekitar satu jam, akhirnya terjadi mediasi antara pengusaha angkutan, kepolisian, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo) Banten dengan pihak PT MMS.
Hasil mediasi tersebut akhirnya disepakati, angkutan truk sembako tersebut mendapat keringanan 25% dari beban standar yang jika mengangkut barang melintasi jalur tol Tangerang Merak.
"Jika batas maksimal angkutan sebanyak 20 ton, truk pengangkut sembako diberi keleluasaan muatannya hingga sebanyak 25%," kata Masduki.(M045/M012)
COPYRIGHT © 2010
Langganan:
Postingan (Atom)